Bandung, 24 Februari 2025 (NAB) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual Non Hak Cipta, Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas (DIPUU) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan sosialisasi bertajuk "Sosialisasi Kekayaan Intelektual Non Hak Cipta" di Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB). Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa FPEB dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari S1 hingga S3.
Sosialisasi dibuka oleh Dekan FPEB UPI, Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P. Dalam sambutannya, beliau menggarisbawahi pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual dalam berbagai bentuk. "Kekayaan Intelektual merupakan aset yang sangat berharga dalam dunia pendidikan dan penelitian. Kami berharap karya-karya mahasiswa dan dosen dapat didaftarkan sebagai paten non hak cipta. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum serta strategi komersialisasi Kekayaan Intelektual non hak cipta. Ini akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pencipta, tetapi juga memperkuat peran universitas dalam menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan industri," ujar Prof. Ratih.
Paparan mengenai Kekayaan Intelektual disampaikan oleh Kepala Divisi Pengembangan Inovasi dan HKI DIPUU UPI, Ari Arifin Danuwijaya, S.Pd., M.Ed., Ph.D. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai jenis Kekayaan Intelektual, termasuk hak cipta untuk karya tulis, musik, seni rupa, fotografi, dan program komputer. Selain itu, dibahas pula mengenai paten dan paten sederhana yang diberikan untuk invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Ari menyampaikan bahwa saat ini UPI menduduki peringkat ke-9 dalam capaian Kekayaan Intelektual di antara 11 LPTKNI.
DIPUU juga memfasilitasi dosen untuk mendaftarkan karya dan inovasi mereka guna menghindari masalah di masa depan. Mengenai paten, dijelaskan bahwa paten diberikan untuk invensi baru yang dapat diterapkan dalam industri dan mencakup produk, proses, atau metode. Masa perlindungan paten berlangsung selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan, dengan proses yang memakan waktu sekitar 54 bulan.
Dalam sesi ini, audiens juga diberikan panduan tentang prosedur permohonan hak cipta di lingkungan akademik UPI, lengkap dengan contoh dokumen dan pernyataan hak ekonomi secara legal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akademisi dalam melindungi hasil karya serta invensi mereka.
Acara ini tidak hanya membahas aspek hukum dan teknis, tetapi juga memberikan motivasi bagi audiens untuk terus mengembangkan invensi dan mengambil pelajaran dari proses pengembangannya. Dengan demikian, peserta tidak hanya memahami legalitasnya, tetapi juga termotivasi untuk terus berinovasi dan melindungi karya mereka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dosen dapat mengunggah dan memperbarui karya mereka secara berkala melalui laman SISTER untuk meningkatkan reputasi UPI. Selain itu, diharapkan dosen dan mahasiswa terus berkolaborasi menghasilkan karya yang dapat didaftarkan kekayaan intelektualnya melalui DIPUU.