Dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas serta pesatnya perkembangan informasi, diperlukan sumberdaya manusia yang handal, kreatif dan
kompetitif agar dapat sukses dalam bersaing dengan negara-negara lain. Sumber daya manusia yang berkualitas tentunya harus berorientasi pada pengetahuan, pengetahuan yang sangat penting untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembinaan pembangunan, salah satu sumber pembiayaan yang dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti adalah pajak, maka sangat perlu untuk mempelajari lebih dalam pengetahuan dibidang perpajakan meliputi hukum pajak
dan aturan-aturan pelaksanaanya. Dalam upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dalam sektor pajak dan untuk mendukung pembiayaan dan
pembangunan yang mandiri, diperlukan peran serta masyarakat melalui kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Peningkatan pemahaman tentang hukum pajak secara komprehensif beserta dasar hukum yang digunakan, dan sangat diperlukan agar mahasiswa sebagai masyarakat dapat mempelajari, memahami serta
mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, Mahasiswa perlu mempelajari pengetahuan tentang sejarah perpajakan dan perkembangannya di Indonesia dalam mata kuliah “ Hukum Pajak”
| Kode |
Aspek |
Deskripsi |
| CPL-06 |
Pengetahuan |
Menguasai konsep, prinsip ilmu ekonomi, peraturan perpajakan, hukum bisnis, dan pengetahuan prosedural tentang penggunaan teknologi informasi.
|
| CPL-08 |
Keterampilan Umum |
Mampu mengintegrasikan kecakapan belajar dan berinovasi, penguasaan teknologi dan informasi, pengembangan karir, dan kecakapan hidup untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
|
| CPL-10 |
Keterampilan Khusus |
Mampu dibawah supervisi menyusun, menganalisis, dan menginterpretasi laporan keuangan entitas tersendiri maupun konsolidasian, laporan kewajiban perpajakan dengan mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi sesuai standar akuntansi keuangan umum/EP/UMK/syariah/pemerintah dan peraturan perpajakan yang berlaku.
|
| Kode |
Deskripsi |
|
CPMK-01
|
Mahasiswa/i dapat menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang Hukum Pajak dan Perpajakan secara mandiri
|
|
CPMK-02
|
Mahasiswa/i mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang pengukuran dan instrumentasi berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
|
|
CPMK-03
|
Mahasiswa/i mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
|
|
CPMK-04
|
Mahasiswa/i mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
|
Ketercapaian pembelajaran diukur secara berkelanjutan melalui partisipatif (25%), proyek (0%), tugas (10%), kuis (10%), UTS (25%), dan UAS (30%). Penilaian diarahkan untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam menjelaskan asas dan sistem pemungutan pajak, konsep dasar hukum pajak, subjek, objek, jenis, dan tarif pajak, utang pajak, pembayaran, ketetapan, dan sanksi pajak, prosedur penyelesaian sengketa dan peradilan pajak, Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB dan BPHTB, serta pajak internasional. Hasil evaluasi menjadi dasar pemantauan ketercapaian CPMK dan perbaikan proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Materi Belum Tersedia
Belum terdapat materi pembelajaran untuk mata kuliah ini.