Penguatan Pengawasan : FPEB Integrity Talk Series 1 Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (FPEB UPI) menyelenggarakan kegiatan “FPEB Integrity Talk Series” dengan tema Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi pada Jumat (13/2/2026), pukul 09.30–11.00 WIB, bertempat di Lobby Lantai 1 Gedung A FPEB. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan fakultas
Kegiatan dipandu oleh Hilma Habibah dan Muhamad Gunawan selaku Duta Informasi dan Duta Integritas FPEB UPI. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan Hanifa Zulhaimi, S.Pd., M.Ak., selaku Manajer Area Zona Integritas FPEB. Ia memaparkan tiga aspek utama yang menjadi fokus sosialisasi, yaitu pengendalian gratifikasi, mekanisme pengaduan masyarakat, serta Whistleblowing System (WBS)
Dalam paparannya, Hanifa Zulhaimi menjelaskan bahwa landasan pengendalian gratifikasi mengacu pada ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma. Seluruh bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib ditolak dan dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa pegawai negeri tidak diperkenankan menikmati atau menggunakan barang gratifikasi sebelum ada penetapan dari KPK. Proses pelaporan dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lama 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima, dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa contoh gratifikasi yang wajib ditolak di lingkungan kampus antara lain pemberian hadiah dari mahasiswa atau orang tua kepada dosen, fasilitas wisata dari vendor kepada panitia kegiatan kampus, maupun pemberian uang untuk mempercepat layanan administrasi. Sementara itu, pemberian tertentu seperti hadiah dari keluarga tanpa konflik kepentingan atau perlengkapan seminar yang berlaku umum tetap harus dilaporkan untuk diadministrasikan.
Sosialisasi juga menjelaskan mekanisme Whistleblowing System yang dapat diakses melalui laman resmi FPEB UPI. Jenis pengaduan yang dapat disampaikan meliputi layanan tenaga kependidikan dan dosen, administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, serta kemahasiswaan.
Menutup sesi pemaparan, Hanifa Zulhaimi mengutip pesan dari KPK: “Katakan ya untuk menjadikan kebenaran menjadi kebiasaan. Katakan tidak untuk menjadikan kebiasaan (negatif) menjadi kebenaran.” Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. Maulana Muhammad, Ketua DPO HIMAPENA 2026, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih luas terkait gratifikasi dan sistem pelaporan.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami mahasiswa dan organisasi. Kami jadi lebih memahami tentang gratifikasi dan juga whistleblowing system yang dapat diakses dengan mudah melalui website FPEB,” ungkapnya. Melalui “FPEB Integrity Talk Series”, FPEB UPI menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas, memperkuat sistem pengawasan internal, serta mendorong partisipasi aktif sivitas akademika dalam mewujudkan lingkungan akademik yang transparan dan akuntabel.