Workshop Review Penyusunan Standar Pelayanan
Bandung, 12 Februari 2026 — Fakultas Pendidikan
Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (FPEB UPI) menggelar Workshop
Penyusunan Standar Pelayanan pada Kamis (12/2/2026) pukul 15.30–16.45 WIB di
Ruang Rapat Dekan, Lantai 3 Gedung A FPEB. Workshop ini menjadi langkah
awal dalam memantapkan pelaksanaan penyusunan standar pelayanan sebagai bagian
dari penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan fakultas.
Rapat dipimpin oleh Wakil Dekan
Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan FPEB, Dr. Yana Setiawan, S.Pd., M.M. Dalam
sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan merupakan langkah
strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam mendukung
keterbukaan informasi melalui PPID yang transparan dan akuntabel.
“Workshop ini merupakan
langkah strategis untuk memperkuat komitmen FPEB dalam pembangunan Zona
Integritas, khususnya pada aspek peningkatan kualitas layanan publik melalui
penyusunan Standar Pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ujar Yana
Setiawan.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan
bahwa penyusunan Standar Pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Tahapan yang harus dilalui
meliputi penyusunan rancangan, pelibatan masyarakat, penetapan standar,
penerapan, penetapan maklumat pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi secara
berkala.
Rancangan Standar Pelayanan akan
memuat dua komponen utama, yakni service point (proses
penyampaian pelayanan) dan manufacturing (proses pengelolaan
pelayanan). Komponen service point mencakup persyaratan, sistem dan
prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, serta
mekanisme penanganan pengaduan. Sementara itu, komponen manufacturing
meliputi dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan
internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan,
serta evaluasi kinerja pelaksana.
Sebagai bagian dari prinsip
partisipatif, penyusunan standar juga akan melibatkan masyarakat melalui Focus
Group Discussion (FGD) dan public hearing sebelum ditetapkan secara
resmi.
Workshop ini sekaligus
mengidentifikasi sejumlah layanan yang akan masuk dalam ruang lingkup Standar
Pelayanan FPEB, antara lain izin kegiatan kemahasiswaan, izin penelitian dan
magang, keterangan aktif kuliah, legalisasi ijazah S1–S3, keterangan lulus
sementara, usulan penerima beasiswa, penerbitan SK Dekan, pengajuan ruang
perkuliahan, registrasi dan distribusi skripsi/tesis/disertasi, serta
penerbitan transkrip nilai ujian sidang.
Dalam sesi diskusi, disepakati
bahwa seluruh layanan tersebut akan disusun standarnya secara bertahap. Draft
awal akan dirancang oleh tim kecil sebelum dibahas lebih lanjut melalui FGD dan
public hearing. Setiap standar yang telah ditetapkan nantinya akan
dilengkapi dengan Maklumat Pelayanan dan dievaluasi secara berkala untuk
memastikan efektivitas implementasinya.
Menutup rapat, Yana Setiawan
kembali menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh sivitas akademika dalam
membangun budaya layanan yang profesional dan berintegritas. Ia juga mengundang
seluruh sivitas akademika untuk menghadiri kegiatan sosialisasi pengendalian
gratifikasi yang akan dilaksanakan keesokan harinya.
“Kami mengundang seluruh civitas akademika untuk hadir pada sosialisasi gratifikasi besok pukul 09.30 WIB. Termasuk hal-hal sederhana seperti pengiriman paket kepada dosen, itu ada ketentuannya,” jelasnya.
Melalui workshop ini, FPEB
UPI menegaskan keseriusannya dalam menyusun Standar Pelayanan yang transparan,
akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik di
lingkungan fakultas.