WhatsApp

Workshop Review Penyusunan Standar Pelayanan

Author

Zona Integritas

Bandung, 12 Februari 2026 — Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (FPEB UPI) menggelar Workshop Penyusunan Standar Pelayanan pada Kamis (12/2/2026) pukul 15.30–16.45 WIB di Ruang Rapat Dekan, Lantai 3 Gedung A FPEB. Workshop ini menjadi langkah awal dalam memantapkan pelaksanaan penyusunan standar pelayanan sebagai bagian dari penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan fakultas.

Rapat dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan FPEB, Dr. Yana Setiawan, S.Pd., M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi melalui PPID yang transparan dan akuntabel.

Workshop ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen FPEB dalam pembangunan Zona Integritas, khususnya pada aspek peningkatan kualitas layanan publik melalui penyusunan Standar Pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ujar Yana Setiawan.

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Tahapan yang harus dilalui meliputi penyusunan rancangan, pelibatan masyarakat, penetapan standar, penerapan, penetapan maklumat pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Rancangan Standar Pelayanan akan memuat dua komponen utama, yakni service point (proses penyampaian pelayanan) dan manufacturing (proses pengelolaan pelayanan). Komponen service point mencakup persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan. Sementara itu, komponen manufacturing meliputi dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Sebagai bagian dari prinsip partisipatif, penyusunan standar juga akan melibatkan masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) dan public hearing sebelum ditetapkan secara resmi.

Workshop ini sekaligus mengidentifikasi sejumlah layanan yang akan masuk dalam ruang lingkup Standar Pelayanan FPEB, antara lain izin kegiatan kemahasiswaan, izin penelitian dan magang, keterangan aktif kuliah, legalisasi ijazah S1–S3, keterangan lulus sementara, usulan penerima beasiswa, penerbitan SK Dekan, pengajuan ruang perkuliahan, registrasi dan distribusi skripsi/tesis/disertasi, serta penerbitan transkrip nilai ujian sidang.

Dalam sesi diskusi, disepakati bahwa seluruh layanan tersebut akan disusun standarnya secara bertahap. Draft awal akan dirancang oleh tim kecil sebelum dibahas lebih lanjut melalui FGD dan public hearing. Setiap standar yang telah ditetapkan nantinya akan dilengkapi dengan Maklumat Pelayanan dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas implementasinya.

Menutup rapat, Yana Setiawan kembali menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh sivitas akademika dalam membangun budaya layanan yang profesional dan berintegritas. Ia juga mengundang seluruh sivitas akademika untuk menghadiri kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang akan dilaksanakan keesokan harinya.

“Kami mengundang seluruh civitas akademika untuk hadir pada sosialisasi gratifikasi besok pukul 09.30 WIB. Termasuk hal-hal sederhana seperti pengiriman paket kepada dosen, itu ada ketentuannya,” jelasnya.


Melalui workshop ini, FPEB UPI menegaskan keseriusannya dalam menyusun Standar Pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan fakultas.