Rencana Ketercapaian CPL

Pedoman Penilaian dan Pengukuran Ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) merupakan bagian dari implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) pada Program Studi S1 Pendidikan Akuntansi. Pedoman ini menetapkan prinsip umum, alur, dan standar minimum pengukuran outcome pada tingkat Program Studi. Operasionalisasi teknis pada tingkat mata kuliah dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS), perangkat asesmen, pedoman penskoran, dan rubrik. Dengan pembagian ini, pedoman berfungsi sebagai acuan bersama, sedangkan RPS menjadi kerangka praktis pelaksanaan penilaian pada setiap mata kuliah.

Ruang lingkup pengukuran difokuskan pada mata kuliah yang dikembangkan oleh Program Studi dan telah memiliki pemetaan Mata Kuliah-CPL pada Kurikulum 2024. Pedoman membedakan fungsi grading akademik dari outcome assessment. Keduanya dapat menggunakan bukti kinerja yang sama, tetapi memiliki tujuan pengolahan yang berbeda: nilai akademik digunakan untuk menentukan hasil belajar mata kuliah, sedangkan skor Indikator Kinerja (IK) digunakan sebagai data pengukuran CPMK dan CPL melalui SPOT UPI.

1. Dasar dan Landasan Pengukuran

Kurikulum Universitas Pendidikan Indonesia dikembangkan dengan pendekatan Outcome-Based Education (OBE). Pada tingkat Program Studi, CPL dibebankan pada mata kuliah melalui Matriks Mata Kuliah-CPL. Pada tingkat mata kuliah, CPL dijabarkan ke dalam Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan dioperasionalkan melalui Indikator Kinerja (IK) yang terukur. Pengukuran ketercapaian IK harus bersumber dari bukti kinerja mahasiswa yang diperoleh melalui asesmen yang direncanakan dalam RPS.

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI Tahun 2024 dan Ketentuan Pokok Pengembangan Kurikulum UPI Tahun 2023 menjadi rujukan institusional. Pedoman Program Studi ini tidak menggantikan ketentuan akademik UPI, melainkan mengoperasionalkan keterhubungan antara outcome, RPS, asesmen, bukti kinerja, nilai akademik, skor IK pada SPOT, ketercapaian CPMK, ketercapaian CPL, dan Continuous Quality Improvement (CQI).

2. Tujuan Pedoman

1. menetapkan prinsip yang sama dalam merancang penilaian berbasis outcome pada seluruh mata kuliah Program Studi;

2. memastikan setiap IK memiliki bukti kinerja, instrumen asesmen, serta pedoman penskoran atau rubrik yang jelas;

3. menjelaskan hubungan antara nilai bukti kinerja mahasiswa, nilai akademik mata kuliah, skor IK 1-5 pada SPOT, ketercapaian CPMK, dan ketercapaian CPL;

4. memisahkan fungsi grading akademik dari outcome assessment tanpa melakukan penilaian ganda terhadap mahasiswa;

5. menjamin keterlacakan data sehingga hasil CPL dapat ditelusuri sampai pada mata kuliah, CPMK, IK, instrumen, bukti kinerja, dan hasil penskoran; serta

6. menyediakan dasar yang konsisten bagi evaluasi dan CQI.

3. Prinsip Pengukuran

1. Keterlacakan (traceability). Setiap hasil pengukuran CPL harus dapat ditelusuri kembali pada mata kuliah, CPMK, IK, assessment point, instrumen asesmen, bukti kinerja mahasiswa, dan hasil penskorannya.

2. Berbasis bukti langsung. Ketercapaian terutama ditentukan dari bukti kinerja mahasiswa pada tes, tugas, proyek, studi kasus, praktik, presentasi, portofolio, observasi, atau asesmen lain yang relevan.

3. Selaras dengan outcome. Bentuk dan instrumen asesmen dipilih berdasarkan kemampuan yang harus didemonstrasikan pada CPMK dan IK, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan penggunaan UTS, UAS, atau tugas.

4. Satu kemampuan utama per IK. IK dirumuskan dengan satu kinerja utama yang terukur agar bukti dan skor ketercapaiannya tidak ambigu.

5. Asesmen formatif dan sumatif memiliki fungsi berbeda. Asesmen formatif digunakan untuk latihan, umpan balik, dan penguatan; bukti final ketercapaian IK diperoleh pada assessment point yang ditetapkan dalam RPS.

6. Konsisten antar-RPS. Skala ketercapaian, prinsip penskoran, struktur rubrik, serta hubungan antara grading dan outcome assessment menggunakan pedoman yang sama pada seluruh mata kuliah Program Studi.

7. Berkelanjutan dan berorientasi perbaikan. Data ketercapaian dikumpulkan secara periodik dan digunakan untuk menemukan sumber kesenjangan serta menetapkan CQI berdasarkan data.

4. Kerangka Penilaian dan Pengukuran Ketercapaian CPL

Pengukuran CPL berangkat dari desain kurikulum dan dioperasionalkan melalui RPS pada tingkat mata kuliah. RPS merencanakan kapan kemampuan dibangun, kapan assessment point dilaksanakan, bukti kinerja apa yang harus ditunjukkan mahasiswa, instrumen apa yang digunakan, dan bagaimana bukti tersebut dinilai. Nilai bukti kinerja IK dalam skala 0-100 menjadi sumber yang sama bagi dua keluaran: nilai akademik mata kuliah dan skor ketercapaian IK 1-5 untuk outcome assessment.

Pada tingkat Program Studi, skor IK yang direkam melalui SPOT menjadi dasar pengolahan ketercapaian CPMK dan CPL sesuai mekanisme yang berlaku di UPI. Program Studi tidak menetapkan formula agregasi CPMK/CPL yang berbeda dari sistem institusi.

5. Kedudukan RPS sebagai Kerangka Praktis Penilaian

RPS merupakan dokumen operasional yang menghubungkan outcome dengan proses pembelajaran dan asesmen pada tingkat mata kuliah. Pedoman ini menetapkan prinsip umum, sedangkan RPS menerjemahkannya ke dalam rancangan praktis yang sesuai dengan karakter mata kuliah.

·       RPS menunjukkan hubungan CPL-CPMK-IK dan memastikan seluruh IK terukur.

·       RPS membedakan asesmen formatif dari assessment point sumatif. Tidak setiap pertemuan harus diberi bobot nilai.

·       Satu assessment point dapat mengukur lebih dari satu IK apabila nilai bukti setiap IK dapat dipisahkan.

·       Satu IK dapat diukur melalui lebih dari satu bukti apabila fungsi dan bobot setiap bukti ditetapkan sebelum pembelajaran.

·       Bobot nilai akademik, bukti kinerja, instrumen asesmen, serta pedoman penskoran/rubrik harus dapat ditelusuri secara konsisten.

6. Standar Minimum Perencanaan Asesmen dalam RPS

Format teknis RPS dapat menyesuaikan template UPI dan karakter mata kuliah. Namun, secara substantif setiap RPS sekurang-kurangnya harus menyediakan informasi berikut:

Komponen

Fungsi Minimum

Rencana Penilaian Mata Kuliah

Menetapkan assessment point, CPMK/IK yang diukur, bentuk asesmen, bukti kinerja, dan bobot nilai akademik.

Bobot Penilaian IK

Menetapkan kontribusi nilai bukti setiap IK terhadap nilai akhir mata kuliah hingga total 100%.

Matriks Rencana Asesmen IK

Menunjukkan IK, bukti kinerja mahasiswa, instrumen asesmen, dan pedoman penskoran/rubrik.

Kisi-Kisi Instrumen Asesmen

Menjadi spesifikasi pengembangan instrumen aktual dengan memetakan IK, materi/kemampuan, bentuk instrumen, dan indikator soal/tugas.

Perangkat Asesmen

Mencakup instrumen aktual (soal/kasus/performance task), kunci jawaban/pedoman penskoran, dan/atau rubrik analitik sesuai karakter asesmen.

7. Assessment Point dan Bukti Kinerja

Assessment point adalah titik penilaian sumatif yang ditetapkan dalam RPS untuk memperoleh bukti ketercapaian satu atau beberapa IK. Assessment point tidak harus dilaksanakan pada setiap pertemuan. Pertemuan sebelum assessment point dapat digunakan untuk pembelajaran, latihan, asesmen formatif, umpan balik, dan penguatan kemampuan.

Setiap IK harus memiliki sekurang-kurangnya satu bukti kinerja yang dapat diidentifikasi. Bukti kinerja adalah hasil yang ditunjukkan atau dihasilkan mahasiswa, misalnya jawaban soal, analisis transaksi, jurnal, laporan keuangan, produk, presentasi, atau hasil observasi. Bukti kinerja berbeda dari instrumen asesmen: instrumen adalah perangkat yang diberikan atau digunakan untuk memunculkan bukti, seperti soal, kasus, paket transaksi, performance task, project brief, atau lembar observasi.

8. Instrumen Asesmen dan Perangkat Penskoran

Instrumen asesmen disusun berdasarkan kisi-kisi yang telah dipetakan ke IK. Soal atau tugas aktual tidak harus dimuat dalam badan RPS, tetapi harus tersedia sebagai perangkat penilaian mata kuliah sebelum assessment point dilaksanakan.

Pedoman penskoran atau rubrik merupakan perangkat untuk menilai bukti kinerja mahasiswa. Untuk jawaban yang relatif objektif atau prosedural digunakan kunci jawaban dan pedoman penskoran. Untuk kinerja, produk, analisis, presentasi, atau kemampuan yang memerlukan judgment digunakan rubrik analitik dengan deskriptor kinerja yang spesifik.

9. Nilai Bukti Kinerja IK sebagai Sumber Penilaian

Setiap bukti kinerja IK dinilai dalam skala 0-100. Nilai ini merupakan sumber bersama untuk grading akademik dan outcome assessment. Dengan demikian, dosen tidak melakukan dua penilaian yang terpisah terhadap pekerjaan mahasiswa.

Untuk asesmen tes/prosedural, nilai bukti IK diperoleh dari proporsi skor yang diperoleh mahasiswa pada bagian instrumen yang mengukur IK tersebut terhadap skor maksimum bagian tersebut. Untuk asesmen kinerja, nilai 0-100 diperoleh dari rubrik analitik dan bobot kriteria yang ditetapkan.

Nilai Bukti Kinerja IK = (Skor yang diperoleh pada bukti IK / Skor maksimum bukti IK) x 100

10. Dua Keluaran Penilaian: Grading dan Outcome Assessment

Aspek

Nilai Akademik Mata Kuliah (Grading)

Pengukuran IK/CPMK/CPL (Outcome Assessment)

Tujuan

Menentukan hasil akademik mata kuliah.

Mengetahui tingkat ketercapaian kemampuan yang ditetapkan.

Sumber

Nilai bukti kinerja IK 0-100 sesuai bobot IK dalam RPS.

Nilai bukti kinerja IK 0-100 yang berasal dari bagian asesmen yang dipetakan ke IK.

Pengolahan

Nilai bukti IK dikalikan bobot IK; seluruh kontribusi dijumlahkan menjadi nilai akhir MK 0-100 dan dikonversi ke huruf mutu UPI.

Nilai bukti IK dikonversi ke skor ketercapaian 1-5 dan direkam pada SPOT.

Hasil

Nilai akhir mata kuliah dan huruf mutu.

Skor IK dan hasil pengolahan CPMK/CPL pada SPOT.

Satu asesmen dapat digunakan untuk kedua fungsi tersebut. Nilai total asesmen tidak otomatis menjadi skor seluruh IK. Jika satu asesmen mengukur beberapa IK, nilai bukti setiap IK dihitung secara terpisah berdasarkan bagian instrumen atau kriteria penilaian yang secara khusus mengukur IK tersebut.

11. Skala Ketercapaian Indikator Kinerja

Sebagai aturan teknis Program Studi untuk menyatukan nilai bukti kinerja dengan skala ketercapaian pada SPOT, nilai bukti kinerja IK 0-100 dikonversi sebagai berikut:

Nilai Bukti Kinerja IK

Skor IK

Kategori Ketercapaian

86-100

5

Sangat Tercapai

76-85

4

Tercapai

60-75

3

Cukup Tercapai

55-59

2

Kurang Tercapai

<55

1

Tidak Tercapai

Konversi ini digunakan untuk outcome assessment dan tidak menggantikan tabel konversi nilai akhir mata kuliah ke huruf mutu UPI.

12. Penggunaan Rubrik Analitik

Rubrik analitik digunakan apabila bukti kinerja memerlukan penilaian kualitas pada beberapa kriteria. Rubrik sekurang-kurangnya memuat kriteria/aspek yang relevan dengan IK, deskriptor kualitas kinerja, dan bobot kriteria jika diperlukan. Rubrik dapat menggunakan lima tingkat kinerja yang ekuivalen dengan kategori ketercapaian SPOT, namun tetap harus menghasilkan nilai bukti kinerja 0-100 untuk keperluan grading dan konversi outcome.

Kriteria/IK

5 - Sangat Tercapai

4 - Tercapai

3 - Cukup Tercapai

2 - Kurang Tercapai

1 - Tidak Tercapai

Kinerja yang diukur

Utuh, tepat, konsisten, dan melampaui/sepenuhnya memenuhi kriteria.

Memenuhi kriteria dengan kekurangan minor.

Kemampuan pokok tampak, tetapi belum konsisten atau masih ada kekurangan penting.

Hanya sebagian kemampuan tampak dan terdapat kekurangan mendasar.

Kemampuan yang dipersyaratkan belum dapat ditunjukkan.

Deskriptor umum tersebut harus diganti dengan deskriptor yang spesifik terhadap kinerja pada IK masing-masing mata kuliah.

13. Jika Satu IK Diukur melalui Beberapa Bukti

Apabila satu IK diukur melalui beberapa bukti, RPS harus menetapkan fungsi dan bobot masing-masing bukti sebelum pembelajaran. Penggabungan dilakukan pada skala nilai bukti kinerja 0-100 agar informasi tidak hilang akibat konversi kategori terlalu dini. Setelah nilai bukti akhir IK diperoleh, barulah dilakukan konversi ke skor IK 1-5.

Nilai Bukti IK Akhir = SUM (Bobot Bukti x Nilai Bukti 0-100) / SUM Bobot Bukti

14. Pengukuran Ketercapaian CPMK dan CPL

Ketercapaian CPMK dibentuk oleh IK yang menjadi operasionalisasi CPMK tersebut. Dosen/tim dosen merekam skor IK setiap mahasiswa pada SPOT sesuai hasil konversi nilai bukti kinerja. Pengolahan ketercapaian CPMK dan CPL mengikuti mekanisme yang berlaku di UPI. Program Studi tidak menetapkan formula agregasi CPMK atau CPL yang berbeda dari sistem institusi.

Pada tingkat Program Studi, data ketercapaian CPL dihimpun dari mata kuliah pendukung sesuai matriks kurikulum. Hasil rekap harus tetap dapat ditelusuri ke mata kuliah, CPMK, IK, dan bukti asesmen yang menjadi sumber data.

15. Rencana Pengukuran CPL Program Studi

Kurikulum 2024 Program Studi Pendidikan Akuntansi memiliki sembilan CPL. Pada tahap ini, ruang lingkup pengolahan difokuskan pada mata kuliah yang dikembangkan oleh Program Studi dan telah memiliki pemetaan Mata Kuliah-CPL.

CPL

Lingkup Capaian

Jumlah MK Prodi Pendukung

Sumber Data

Periode

CPL-1

Sikap dan perilaku ilmiah, edukatif, dan religius

35

Skor IK/CPMK pada MK pendukung

Semester; rekap periodik

CPL-2

Penguasaan konsep pedagogik untuk pembelajaran akuntansi dan keuangan

7

Skor IK/CPMK pada MK pendukung

Semester; rekap periodik

CPL-3

Penguasaan konsep akuntansi dan keuangan

26

Skor IK/CPMK pada MK pendukung

Semester; rekap periodik

CPL-4

Kecakapan belajar, inovasi, teknologi, karier, dan pembelajaran sepanjang hayat

8

Skor IK/CPMK pada MK pendukung

Semester; rekap periodik

CPL-5

Pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif

30

Skor IK/CPMK pada MK pendukung

Semester; rekap periodik

CPL-6

Evaluasi pembelajaran akuntansi dan keuangan

5

Skor IK/CPMK pada MK pendukung

Semester; rekap periodik

CPL-7

Kompetensi praktik akuntansi keuangan level madya

22

Skor IK/CPMK pada MK pendukung

Semester; rekap periodik

CPL-8

Penelitian bidang pendidikan akuntansi dan keuangan

3

Skor IK/CPMK pada MK pendukung

Semester; rekap periodik

CPL-9

Kewirausahaan dan inovasi produk/layanan

3

Skor IK/CPMK pada MK pendukung

Semester; rekap periodik

16. Periode Evaluasi, Analisis, dan CQI

Data ketercapaian IK dikumpulkan pada setiap semester dari mata kuliah yang berjalan. Program Studi melakukan rekap CPL secara periodik sesuai ketersediaan data mata kuliah pendukung dan mekanisme SPOT. Analisis dilakukan dengan membandingkan hasil aktual terhadap target program dan menelaah distribusi ketercapaian mahasiswa.

Apabila suatu CPL belum memenuhi target, analisis dilakukan secara bertingkat: CPL -> mata kuliah pendukung -> CPMK -> IK -> bukti kinerja -> instrumen/penskoran -> metode pembelajaran. Penelusuran ini digunakan untuk membedakan masalah yang berasal dari desain outcome, kualitas asesmen, proses pembelajaran, beban belajar, atau distribusi CPL pada kurikulum.

Hasil analisis menjadi dasar CQI. Tindakan perbaikan dapat berupa penyempurnaan CPMK/IK, revisi pemetaan asesmen, perbaikan kisi-kisi dan rubrik, penyesuaian metode pembelajaran, penguatan bahan kajian, peninjauan beban belajar, atau penataan kembali pembebanan CPL pada mata kuliah. Efektivitas tindakan dievaluasi pada periode berikutnya.

17. Ketentuan Minimal Penyusunan dan Pelaksanaan RPS

1. setiap CPMK memiliki IK yang terukur dan satu IK memuat satu kinerja utama;

2. seluruh IK memiliki sekurang-kurangnya satu bukti kinerja yang dapat ditelusuri;

3. RPS membedakan asesmen formatif dari assessment point sumatif;

4. bobot nilai akademik ditetapkan pada tingkat IK dan seluruh bobot IK dalam satu mata kuliah berjumlah 100%;

5. RPS menyediakan Matriks Rencana Asesmen IK dan Kisi-Kisi Instrumen Asesmen;

6. instrumen aktual tersedia sebagai perangkat penilaian sebelum assessment point dilaksanakan;

7. bukti kinerja dinilai menggunakan kunci jawaban/pedoman penskoran atau rubrik analitik yang sesuai;

8. setiap IK menghasilkan Nilai Bukti Kinerja 0-100 sebagai sumber grading dan konversi skor IK 1-5;

9. jika satu asesmen mengukur beberapa IK, nilai bukti setiap IK harus dapat dipisahkan;

10. jika satu IK diukur melalui beberapa bukti, fungsi dan bobot bukti ditetapkan sejak RPS;

11. dosen/tim dosen menyimpan instrumen, contoh bukti mahasiswa, hasil penskoran, dan data skor IK untuk keterlacakan; dan

12. perubahan asesmen yang memengaruhi pengukuran IK didokumentasikan dan disepakati dalam tim pengampu.

18. Perangkat dan Data Pengukuran

Implementasi pedoman sekurang-kurangnya didukung oleh perangkat dan data berikut:

·       Matriks Mata Kuliah-CPL dan Matriks Mata Kuliah-CPMK-CPL;

·       RPS mata kuliah beserta pemetaan CPMK-IK;

·       Rencana Penilaian Mata Kuliah dan Bobot Penilaian IK;

·       Matriks Rencana Asesmen Indikator Kinerja;

·       Kisi-Kisi Instrumen Asesmen;

·       instrumen aktual berupa soal, kasus, performance task, proyek, atau perangkat asesmen lain;

·       kunci jawaban, pedoman penskoran, dan/atau rubrik analitik;

·       contoh bukti kinerja/pekerjaan mahasiswa;

·       rekap Nilai Bukti Kinerja IK dalam skala 0-100;

·       rekap skor IK 1-5 dari SPOT, dokumen ketercapaian CPMK/CPL, serta dokumen analisis dan tindak lanjut CQI.

19. Tata Kelola dan Peninjauan Pedoman

Pedoman ini digunakan oleh tim dosen pengampu dan Tim Pengembang Kurikulum Program Studi dalam penyusunan dan review RPS serta perangkat asesmen. Konsistensi pemetaan CPL-CPMK-IK dan rancangan asesmen ditelaah sebelum semester dimulai.

Peninjauan pedoman dilakukan apabila terdapat perubahan regulasi UPI, perubahan mekanisme SPOT, revisi kurikulum, atau hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyempurnaan. Ketentuan teknis yang belum diatur secara eksplisit oleh UPI, seperti target ketercapaian kelompok mahasiswa, ditetapkan secara formal pada tingkat Program Studi/Fakultas agar tidak ditentukan berbeda oleh masing-masing dosen.

Dokumen belum tersedia.