Mata kuliah Akuntansi Syariah membahas perlakuan akuntansi atas transaksi dan entitas syariah, meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Pembahasan dimulai dari asas transaksi syariah dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah sebagai landasan paradigmatik, dilanjutkan dengan akuntansi akad jual beli, akad kerja sama, dan akad sewa, kemudian akuntansi entitas dan instrumen berupa bank syariah, sukuk, dan asuransi syariah, serta akuntansi sektor sosial Islam berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Bagian akhir mata kuliah membahas tata kelola dan kepatuhan syariah beserta isu mutakhir yang menyertainya. Pembelajaran
dilaksanakan melalui pendekatan Case Method yang menempatkan mahasiswa pada kasus perlakuan akuntansi yang sah menurut format standar tetapi dipersoalkan kesesuaian substansinya, sehingga penguasaan teknis berkedudukan sebagai alat untuk mengambil sikap, bukan sebagai tujuan akhir. Evaluasi pembelajaran dilakukan melalui penilaian partisipatif, penugasan kasus individu dan kelompok, Ujian Tengah Semester, serta Ujian Akhir Semester berbentuk ujian tertulis berbasis kasus.
| Kode |
Aspek |
Deskripsi |
| CPL-03 |
Aspek |
Menguasai konsep akuntansi dan keuangan sebagai dasar pembelajaran dan praktik profesi yang berwawasan global dan literasi terkini.
|
| CPL-07 |
Aspek |
Mampu menerapkan kompetensi praktik akuntansi keuangan level madya secara akurat dan berwawasan lingkungan.
|
| CPL-01 |
Aspek |
Menunjukkan sikap dan perilaku ilmiah , edukatif, dan religius, yang berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan budaya, norma, dan etika akademik.
|
| CPL-05 |
Aspek |
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
|
| Kode |
Deskripsi |
|
1
|
Mampu menilai kembali asumsi bahwa akuntansi merupakan teknik pencatatan yang bebas nilai dan bahwa akuntansi syariah sekadar penyesuaian istilah atas akuntansi konvensional, dengan
mempertimbangkan kedudukan asas transaksi syariah dan cakupan pertanggungjawaban yang lebih luas sebagai dasar penyusunan laporan keuangan entitas syariah.
|
|
2
|
Mampu mengkritisi perlakuan akuntansi atas akad murabahah, salam, istishna', mudharabah,
musyarakah, dan ijarah yang selama ini dianggap benar semata karena telah sesuai dengan format standar,
dengan menguji kesesuaian substansi transaksinya terhadap larangan riba, gharar, dan maysir serta keseimbangan hak di antara pihak yang berakad.
|
|
3
|
Mampu mengevaluasi keputusan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pada bank syariah,
penerbit sukuk, pengelola asuransi syariah, serta lembaga pengelola zakat dan wakaf, dengan
mempertimbangkan dampak distributif dan keberlanjutan yang ditanggung oleh nasabah, peserta, dan penerima manfaat yang paling lemah posisi tawarnya.
|
|
4
|
Mampu merumuskan kembali posisi diri sebagai calon akuntan dan pendidik akuntansi dalam
menjaga kepatuhan syariah, dengan menyatakan komitmen nilai yang dipegang ketika berhadapan dengan
tekanan untuk mengutamakan pemenuhan format di atas kesesuaian substansi.
|
Mahasiswa mampu menyusun dan mempertahankan kertas kerja penyelesaian kasus akuntansi syariah yang memuat perlakuan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas transaksi akad dan entitas syariah, disertai pembelaan atas pilihan perlakuan berdasarkan kesesuaian substansi akad dan dampaknya bagi pihak yang palinglemah posisi tawarnya, serta menyatakan rencana tindak lanjut sebagai calon akuntan dan pendidik akuntansi.
| No |
Periode |
Kelas |
URL |
|
1
|
Ganjil
|
Semester 5
|
Buka
|