Mata kuliah ini memberikan pengetahuan dasar mengenai perpajakan selain yang material seperti: subjek, objek, tarif, basis pajak, maupun formal sepanjang menyangkut hak dan kewajiban, prosedur dan sanksi, termasuk dengan kekerasan dan penagihan pajak. Melalui kegiatan perkuliahan tatap muka, tanya jawab, dan penugasan, mahasiswa diharapkan dapat mengetahui, memahami, dan mampu menghitung pajak terutang bagi wajib pajak serta mengisi SPT dan KUP
| Kode |
Aspek |
Deskripsi |
| CPL-01 |
Aspek |
Menunjukkan sikap dan perilaku ilmiah , edukatif, dan religius, yang berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan budaya, norma, dan etika akademik.
|
| CPL-02 |
Aspek |
Menunjukkan sikap dan perilaku ilmiah , edukatif, dan religius, yang berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan budaya, norma, dan etika akademik.
|
| CPL-03 |
Aspek |
Menguasai konsep akuntansi dan keuangan sebagai dasar pembelajaran dan praktik profesi yang berwawasan global dan literasi terkini.
|
| CPL-04 |
Aspek |
Mampu mengintegrasikan kecakapan belajar dan berinovasi, penguasaan teknologi dan informasi, pengembangan karir, dan kecakapan hidup untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
|
| Kode |
Deskripsi |
|
1
|
Menjelaskan konsep dasar perpajakan dan menerapkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan
(KUP) sesuai regulasi yang berlaku secara logis, sistematis, dan bertanggung jawab.
|
|
2
|
Menganalisis konsep dasar Pajak Penghasilan (PPh) dan menerapkan kewajiban perpajakan PPh
pemotongan/pemungutan (Pasal 21/26, 22, dan 23) secara akurat sesuai regulasi yang berlaku.
|
|
3
|
Menerapkan kewajiban perpajakan PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri) dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) secara akurat sesuai regulasi yang berlaku.
|
|
4
|
Menerapkan kewajiban perpajakan tahunan orang pribadi dan UMKM (PPh Pasal 25, 29, serta PPh
UMKM) meliputi penghitungan, penyetoran, dan pelaporan SPT secara akurat, etis, dan bertanggung jawab
sesuai regulasi yang berlaku.
|
Pada akhir perkuliahan, mahasiswa memiliki kompetensi dalam menjelaskan konsep dasar, sistem, asas, dan
aspek hukum perpajakan; menerapkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan; menganalisis mekanisme
pemeriksaan, penetapan, penagihan, dan upaya hukum perpajakan; menghitung kewajiban PPh
pemotongan/pemungutan, kredit pajak luar negeri, PPh final, serta kewajiban PPh tahunan orang pribadi dan
UMKM; serta melaksanakan administrasi pembayaran dan pelaporan perpajakan sesuai ketentuan dan sistem
administrasi perpajakan yang berlaku. Kompetensi tersebut ditunjukkan melalui penyelesaian latihan perhitungan,
studi kasus, analisis regulasi, asesmen formatif dan sumatif, serta tugas kolaboratif.
| No |
Periode |
Kelas |
URL |
|
1
|
Ganjil
|
Semester 3
|
Buka
|