Tentang



FPEB sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan  Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

FPEB merupakan salah satu fakultas termuda di lingkungan UPI. Secara resmi berdiri pada tanggal 28 Oktober 2008 melalui SK Rektor UPI Nomor 6067 Tahun 2008. Sebelumnya FPEB merupakan salah satu jurusan, yaitu Jurusan Pendidikan Ekonomi di bawah Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS). Sebagaimana ditegaskan dalam Rencana Strategis 2021 – 2025, FPEB mengusung visi “Menjadi Fakultas Pelopor dan Unggul dalam Penyelenggaraan Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Berbasis Syariah di Indonesia yang Direkognisi Secara Internasional pada Tahun 2025”.

Untuk mewujudkan visi tersebut FPEB mengemban misi sebagai berikut:

  • Melaksanakan pendidikan yang bermutu dalam bidang pendidikan disiplin ekonomi dan bisnis, disiplin ilmu ekonomi dan bisnis, dan pendidikan profesi yang berorientasi standar nasional dan/atau internasional;
  • Melaksanakan penelitian yang bermutu bagi dosen dan mahasiswa, guna meningkatkan produktivitas penelitian yang berorientasi kepada publikasi ilmiah nasional dan internasional;
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat;
  • Meningkatkan jejaring dengan berbagai pihak baik nasional maupun internasional;
  • Mengembangkan smart management system yang mendukung terciptanya lingkungan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan berstandar internasional;
  • Mengimplementasikan nilai-nilai syariah dan jiwa kewirausahaan.


Peta jalan reformasi birokrasi, yang tercantum dalam Grand Design Reformasi Birokrasi, memperlihatkan perjalanan menuju karakteristik birokrasi berkelas dunia (world-class bureaucracy) dalam periode tiga tahun terakhir reformasi ini. Dalam perjalanan ini, kita berharap untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu alat yang digunakan untuk mencapai tujuan ini adalah pembangunan zona integritas, yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Dalam rangka untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi yang tercantum dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Peraturan ini memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam membangun zona integritas (ZI) di lingkungan masing-masing, sehingga terdapat pemahaman yang seragam tentang hakikat pembangunan ZI.

Proses pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi pemerintah melibatkan empat tahapan, yaitu pencanangan zona integritas, penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, dan pemantauan pembangunan zona integritas.

Universitas Pendidikan Indonesia telah bersumpah untuk mengimplementasikan pembangunan ZI. Kami memulai dengan menetapkan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) sebagai unit kerja pertama di lingkungan UPI yang akan memperoleh predikat WBK/WBBM pada tahun 2023. Selanjutnya, semua fakultas selain FPIPS, Sekolah Pascasarjana, dan Direktur Kampus UPI di Daerah diinstruksikan untuk membangun ZI di lingkungan unit kerja masing-masing, dan Dekan Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) telah membentuk tim pelaksana pembangunan ZI serta mengusulkan keputusan Rektor.

Kami mengundang Anda untuk bergabung dalam perjalanan ini menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan berintegritas."