Mata kuliah Audit Forensik merupakan bagian dari kelompok mata kuliah keahlian yang bertujuan membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam tentang
konsep, metode, dan teknik dalam mendeteksi, mencegah, serta menginvestigasi kecurangan (fraud). Fokus utama mata kuliah ini adalah occupational fraud, yaitu kecurangan yang terjadi dalam suatu organisasi, yang mencakup tiga kategori utama: penyalahgunaan aset organisasi (asset misappropriation), korupsi (corruption), dan kecurangan dalam laporan keuangan (financial statement fraud). Selain itu, mahasiswa juga akan mempelajari berbagai modus kejahatan yang
mendukung praktik kecurangan, seperti pencucian uang (money laundering). Sebagai bagian dari pengayaan materi, mata kuliah ini turut membahas konsep dasar
kecurangan terhadap konsumen (consumer fraud), yang mencakup praktik-praktik penipuan dalam transaksi bisnis dan layanan. Melalui pendekatan teoritis dan studi kasus, mahasiswa akan memperoleh wawasan praktis dalam melakukan investigasi forensik, mengidentifikasi pola kecurangan, serta memahami regulasi dan standar profesional yang berlaku dalam audit forensik. Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan prinsip dan teknik
audit forensik dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti di lingkungan profesional.
| Kode |
Aspek |
Deskripsi |
| CPL-01 |
Sikap |
Menunjukkan sikap dan perilaku ilmiah, edukatif, dan religius, yang berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan budaya, norma, dan etika akademik.
|
| CPL-05 |
Pengetahuan |
Menguasai konsep teoritis secara mendalam tentang perencanaan, prosedur, pelaporan audit, dan kode etik profesi akuntansi.
|
| CPL-07 |
Pengetahuan |
Menguasai teoritis secara mendalam tentang kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan, etika bisnis, konsep dan prinsip tentang organisasi, tata kelola, manajemen risiko, manajemen strategi, pengendalian internal, dan lingkungan bisnis.
|
| CPL-10 |
Keterampilan Khusus |
Mampu dibawah supervisi menyusun, menganalisis, dan menginterpretasi laporan keuangan entitas tersendiri maupun konsolidasian, laporan kewajiban perpajakan dengan mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi sesuai standar akuntansi keuangan umum/EP/UMK/syariah/pemerintah dan peraturan perpajakan yang berlaku.
|
| CPL-13 |
Keterampilan Khusus |
Mampu secara mandiri mendisain proses bisnis dalam suatu sistem informasi akuntansi yang mendukung penyediaan infomasi berbasis teknologi informasi, mengoperasikan dan memanfaatkan piranti lunak dalam rangka penyusunan laporan keuangan, anggaran, administrasi perpajakan, pengauditan, dan penelitian.
|
| CPL-14 |
Keterampilan Khusus |
Mampu secara mandiri menyusun kertas kerja audit melalui pengumpulan dan pengikhtisaran bukti audit atas laporan keuangan entitas komersial, mengevaluasi bukti audit entitas dan menyusun laporan audit sesuai dengan standar audit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam audit atas laporan keuangan.
|
| CPL-15 |
Keterampilan Khusus |
Mampu secara mandiri mengidentifikasi, mengukur, dan memitigasi risiko pada proses operasional entitas, dan menyusun kertas kerja assessment good corporate governance sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|
| Kode |
Deskripsi |
|
CPMK-01
|
Mahasiswa mampu memahami dan menguasai konsep dasar audit forensik serta etika dalam pelaksanaannya.
|
|
CPMK-02
|
Mahasiswa mampu menganalisis dan mengidentifikasi bentuk fraud dalam laporan keuangan serta pencegahannya.
|
|
CPMK-03
|
Mahasiswa mampu menerapkan teknik deteksi fraud berbasis data.
|
|
CPMK-04
|
Mahasiswa mampu melakukan investigasi fraud secara menyeluruh.
|
|
CPMK-05
|
Mahasiswa mampu menyusun laporan investigasi fraud secara komprehensif dan mempresentasikannya.
|
|
CPMK-06
|
Mahasiswa mampu mengidentifikasi hubungan antara fraud dengan kejahatan lain seperti pencucian uang dan consumer fraud.
|
Ketercapaian pembelajaran diukur secara berkelanjutan melalui partisipatif (25%), proyek (0%), tugas (10%), kuis (15%), UTS (25%), dan UAS (25%). Penilaian diarahkan untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam memahami konsep dasar audit forensik dan etika pelaksanaannya, menganalisis dan mengidentifikasi berbagai bentuk fraud dalam laporan keuangan beserta upaya pencegahannya, menerapkan teknik deteksi fraud berbasis data, melakukan investigasi fraud secara menyeluruh, menyusun dan mempresentasikan laporan investigasi fraud, serta mengidentifikasi hubungan fraud dengan kejahatan lain seperti money laundering dan consumer fraud. Hasil evaluasi menjadi dasar pemantauan ketercapaian CPMK dan perbaikan proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Materi Belum Tersedia
Belum terdapat materi pembelajaran untuk mata kuliah ini.