Penguatan Akuntabilitas : FPEB Ikuti Penyelarasan Target Perjanjian Kinerja (PK) 2026 dan Target Kinerja 2027-2030 UPI
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Meluncurkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 358/M/KEP/2026 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kemdiktisaintek. Merespon kebijakan Kemdiktisaintek tersebut, Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis mengikuti kebijakan Universitas Pendidikan Indonesia dengan menghadiri pertemuan Penyelarasan Target Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 dan Draft Target Kinerja 2027-2030 yang dipimpin oleh para Wakil Rektor UPI.
Pertemuan Penyelarasan Target Perjanjian Kinerja (PK) yang diselenggarakan Universitas Pendidikan Indonesia dihadiri oleh Para Wakil Rektor UPI, Para Pimpinan Fakultas, Pimpinan Sekolah Pascasarjana, Pimpinan UPI di Kampus Daerah, Pimpinan Direktorat, Kantor, dan UPT. Melalui penyelarasan target perjanjian kinerja ini, diharapan mendukung pencapaian misi, sasaran dan IKU perguruan tinggi yang ditetapkan Kemdiktisaintek yang terukur secara lebih jelas, terarah pada outcome, mendorong budaya perbaikan berkelanjutan serta sebagai acuan dalam pengukuran kinerja UPI.
Penyelarasan target perjanjian kinerja dilakukan pada misi, sasaran dan IKU pertama yaitu misi mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas dengan sasaran talenta dengan IKU Angka Efisiensi Edukasi perguruan tinggi (AEE PT). Persentase lulusan pendidikan tinggi program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, dan sarjana yang langsung bekerja, berwirausaha, atau melanjutkan studi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah kelulusan, serta sudah bekerja, atau berwirausaha sebelum lulus kuliah. Persentase mahasiswa program Diploma dan Sarjana yang berkegiatan/meraih prestasi di luar program studi.
Misi, Sasaran dan IKU kedua yaitu misi mewujudkan riset, pengembangan, sains, teknologi, dan inovasi yang berdampak dan menjawab kebutuhan masyarakat melalui sasaran Inovasi dengan IKU Jumlah Dosen perguruan tinggi yang mendapatkan rekognisi internasional atau hasil penelitiannya diterapkan oleh masyarakat. Persentase luaran hasil kerja sama dan hilirisasi antara perguruan tinggi dengan industri/Lembaga. Persentase publikasi bereputasi internasional (Scopus/WoS). Selanjutnya Sasaran Kontribusi/dedikasi pada masyarakat Persentase keterlibatan perguruan tinggi melalu IKU: 1) SDG 1 (Tanpa Kemiskinan); dan 2) SDG 4 (Pendidikan Berkualitas); 3) SDG 17 (Kemitraan) 4) 2 (dua) SDGs lain sesuai keunggulan. Persentase Sumber Daya Manusia (SDM) perguruan tinggi yang terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan (nasional/daerah/ industri)
Misi, Sasaran dan IKU ketiga yaitu yaitu misi mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berintegritas dengan Sasaran Tata kelola berintegritas melalui IKU Persentase pendapatan/ penghasilan dari bidang nonakademik (selain UKT/uang kuliah). Zona Integritas yang terdiri dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hasil audit atas Laporan Keuangan perguruan tinggi. Predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perguruan Tinggi. Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik. Pencegahan dan Penanganan: 1) Anti Kekerasan; 2) Anti Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (narkoba); dan 3) Anti Korupsi. Ketersediaan perencanaan strategis peningkatan kesejahteraan dosen. Kegiatan penyelarasan IKU ini merupakan wujud nyata pengembangan Sustainable Development Goals (SDGs).