Rapat Pengusulan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang dikecualikan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan rapat keterbukaan informasi publik khususnya membahas usulan uji konsekuensi untuk sejumlah informasi yang dikecualikan. Pengusulan informasi dikecualikan ini dilakukan mengukuti ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khusunya terkait dengan bab v pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan.
Koordinator PPID Pelaksana FPEB, Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P menjelaskan merujuk ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya Pasal 19 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Hal tersebut senada yang disampaikan Siti Azizah Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat yang menjelaskan Secara teknis PPID Pelaksana FPEB mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama dan selanjutnya PPID Utama melakukan sidang uji konsekuensi untuk penetapan dan pembahasan daftar informasi yang dikecualikan.