Informasi Wajib Serta Merta
PPID Pelaksana FPEB UPI mengumumkan secara sertamerta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta menyebarluaskan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
English
Indonesia