Profil

PPID Pelaksana FPEB UPI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia merupakan Unit Pelaksana Badan Publik  pada tingkat Fakultas dan Program Studi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Universitas Pendidikan Indonesia. PPID Pelaksana menyediakan informasi publik secara terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi. Selain itu menyediakan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.  PPID Pelaksana FPEB UPI berperan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan melalui penyediaan layanan informasi publik


Kewajiban PPID Pelaksana FPEB UPI

  • Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. 
  • Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. 
  • Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  • Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik yang memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara melalui sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik 

Hak PPID Pelaksana FPEB UPI

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah (a) informasi yang dapat membahayakan negara; (b) informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; (c) informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; (d) informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau; (e) Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Sekretariat Layanan PPID Pelaksana FPEB UPI

Penyelenggaraan Layanan dan Sekretariat PPID Pelaksana FPEB UPI berada di Gedung Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis A, Universitas Pendidikan Indonesia Lantai 2 Jl. Dr. Setiabudi No. 229, Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Layanan dan Sekretariat PPID Pelaksana FPEB UPI berfungsi sebagai pusat layanan informasi publik yang bertugas menyediakan, mengelola, dan menyampaikan informasi secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 



No. Informasi Akses
1 Surat Keputusan Rektor UPI Tentang Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi UPI 2026 Lihat
2 Surat Keputusan Dekan FPEB UPI Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana FPEB UPI 2026 Lihat