Pajak di Era Ekonomi Digital : Perluasan Basis Pajak Tanpa Membebani Kreator Lokal
“Zaman sekarang mah lebih enak jualan online, prospeknya lebih gede. Orang-orang lebih milih checkout daripada harus datang ke pasar, udah panas, capek, belum ongkos, iya kalo barangnya ketemu.” Ujar Bu Yani, salah seorang kreator lokal, yang satu tahun kebelakang memilih menjual produknya secara online.
Dalam satu windu terakhir fenomena ini sering kali kita temukan. Pergeseran drastis pekerjaan formal menuju ekonomi berbasis digital. Kreator lokal seperti konten kreator, dropshipper, affiliate, hingga pelaku UMKM berbasis daring kini tengah menjadi karakter utama ekonomi baru. Ekonomi digital Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasinya. Kontribusinya nyata, namun sering kali tidak tercatat secara formal. Padahal, kondisi dinamika global ini menghadirkan kesempatan besar bagi negara untuk memperluas basis pajak sekaligus menjadi tantangan serius untuk tetap tidak mematikan kreativitas lokal.
Ekonomi digital membuka ruang baru yang sangat luas bagi perpajakan. Proyeksi tahun 2025, Indonesia memiliki pendapatan sebesar $100 miliar atau setara dengan Rp1.672 triliun. Hal ini menunjukkan sebuah momentum besar yang bisa digunakan oleh perpajakan Indonesia. Namun, sungguh disayangkan, para pelaku ekonomi di sektor ini masih ada dalam zona abu-abu perpajakan. Penghasilan mereka produktif, namun belum terintegrasi penuh dalam sistem pajak.
Indonesia tidak bisa menggantungkan seluruh ketahanan fiskalnya hanya dalam satu sektor. Di titik inilah pentingnya pendekatan inklusif dalam perluasan basis pajak digital. Perluasan basis pajak tidak semata tentang menaikkan tarif atau menekan wajib pajak. Strategi perluasan basis pajak hendaknya bersifat gradual dengan basis kepercayaan masyarakat. Tarif pajak hendaknya masuk akal dan mekanisme pelaporan pajak tidak perlu dibuat rumit, serta buatlah kepastian hukum yang jelas agar masyarakat terdorong untuk masuk ke sistem secara sukarela. Kehidupan di lapangan sudah cukup keras, oleh sebab itu mereka membutuhkan sistem yang ramah dan masuk akal. Sistem pajak yang mampu membangun kepercayaan dan rasa nyaman bagi pelaku ekonomi tentunya akan mudah menumbuhkan kepatuhan dan rasa kepemilikan bukan ketakutan.
Pajak di era ekonomi digital ini harus menjadi sebuah instrumen pembangunan bukan pemungutan. Kreator lokal adalah aset dan budaya bangsa, sehingga basis fiskal yang tidak membebani mereka harus diciptakan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Di tengah dinamika global yang terus berubah, hendaknya pendekatan ini mampu memastikan bahwa negara mendukung kreator untuk tumbuh bersama, dengan terciptanya sistem yang adil, adaptif serta berorientasi pada masa depan.
Meskipun begitu, perluasan basis pajak tidak hanya sekedar teknis melainkan memerlukan edukasi sebagai fondasi utama. Belakangan muncul ancaman penghindaran pajak. Bukan semata karena ketidakpatuhan, melainkan seringkali disebabkan oleh ketidakpastian sistem dan pendekatan kebijakan. Banyak pelaku ekonomi yang memulai usahanya dari coba-coba, mereka tidak memiliki latar belakang bidang ekonomi maupun akuntansi. Oleh sebab itu, terkadang pajak hadir dengan persepsi beban bukan kontribusi, sebagai kewajiban bukan pemberi kemudahan.
Untuk meminimalisir ancaman tersebut pajak harus berintegrasi dengan ekosistem pelaku ekonomi, dalam hal ini dengan platform digital. Orang bijak selalu mengatakan “untuk mendapatkan hati seseorang, masuklah ke dunianya.” Platform digital selalu menyimpan data transaksi yang akurat dan real time. Kerja sama yang tepat antara otoritas pajak dan platform akan mempermudah proses identifikasi wajib pajak secara efisien dan tidak memberatkan pelaku ekonomi. Dengan hal tersebut negara tidak perlu “mengejar” melainkan cukup “mengundang” pelaku ekonomi melalui sistem yang terhubung dengan dunia pelaku ekonomi.
Disinilah peran coretax sebagai sistem yang mengintegerasi seluruh proses administrasi pajak. Kehadiran coretax memberikan kemudahan dan efisiensi waktu dalam administrasi pajak, serta mendorong adanya transparansi fiskal. Namun, coretax masih memiliki kekurangan sebagai suatu sistem. Banyak wajib pajak melaporkan adanya kendala teknis, migrasi data, hingga rumitnya sistem kerja coretax. Hal ini tentunya kembali menimbulkan ancaman penghindaran pajak.
Masyarakat terkadang bukan menolak pajak, melainkan tidak memahami konsep dan sistem pajak itu sendiri. Kebijakan dan sistem pajak yang tidak fleksibel mungkin dinilai baik untuk menciptakan efek jera dan stigma “wajib” bagi masyarakat, namun pemerintah hendaknya mengingat bahwa kreator lokal, UMKM, dan masyarakat hanyalah seorang individu yang ingin menyambung hidup hari demi hari dengan pendapatan yang fluktuatif dan risiko yang tinggi. Jika sistem dibuat rumit dan kebijakan dinilai kaku, maka niscaya akan mendorong praktek penghindaran pajak di kalangan masyarakat. Lebih buruk dari itu, bahkan bisa membunuh potensi ekonomi digital di Indonesia.
Oleh sebab itu, hendaknya otoritas pajak mengemas literasi perpajakan dengan bahasa yang sederhana, dekat dengan keseharian dan realitas kreator, serta relevan dengan keseharian digital. Dengan pendekatan demikian niscaya akan menimbulkan rasa nyaman dan kepercayaan daripada hanya dengan pendekatan normatif. Kreator harus paham bahwa pajak adalah tiket masuk menuju akses pembiayaan, perlindungan hukum, dan keberlanjutan usaha, agar pajak dipandang sebagai sahabat bukan musuh. Pajak juga sejatinya adalah jalan menuju formalitas yang sehat dan berkelanjutan jika pemerintah dan otoritas perpajakan mampu merancang, mengedukasi, serta mengeksekusi dengan tepat.
Dalam konteks global, ekonomi digital bukan hanya membawa manfaat tapi juga tantangan fiskal lintas negara. Arus pendapatan digital tidak mengenal batas geografis, sementara sistem perpajakan masih berbasis teritorial. Oleh karena itu, memperkuat basis pajak domestik melalui kreator lokal menjadi sebuah katup penyelamat untuk menjaga ketahanan fiskal. Basis fiskal yang beragam tentu akan membuat negara tidak ketergantungan hanya dari satu sektor saja, sehingga meminimalisir risiko kehancuran ekonomi dari guncangan global. Namun, negara hendaknya tetap membuat sistem yang adil serta kebijakan yang ramah sehingga terbentuk stigma fiskal sebagai pembangun bukan fiskal sebagai penghancur.