"Selamat datang di wilayah Zona Integritas FPEB"
Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik melalui Reformasi Birokrasi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan reformasi birokrasi sebagai salah satu upaya utama dalam mempercepat pencapaian tata kelola pemerintahan yang lebih baik di seluruh instansi pemerintah, termasuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, merupakan panduan bagi lembaga-lembaga ini dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mencapai tata kelola yang lebih efisien dan efektif.
Peta jalan reformasi birokrasi, yang tercantum dalam Grand Design Reformasi Birokrasi, memperlihatkan perjalanan menuju karakteristik birokrasi berkelas dunia (world-class bureaucracy) dalam periode tiga tahun terakhir reformasi ini. Dalam perjalanan ini, kita berharap untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu alat yang digunakan untuk mencapai tujuan ini adalah pembangunan zona integritas, yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Dalam rangka untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi yang tercantum dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Peraturan ini memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam membangun zona integritas (ZI) di lingkungan masing-masing, sehingga terdapat pemahaman yang seragam tentang hakikat pembangunan ZI.
Proses pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi pemerintah melibatkan empat tahapan, yaitu pencanangan zona integritas, penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, dan pemantauan pembangunan zona integritas.
Universitas Pendidikan Indonesia telah bersumpah untuk mengimplementasikan pembangunan ZI. Kami memulai dengan menetapkan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) sebagai unit kerja pertama di lingkungan UPI yang akan memperoleh predikat WBK/WBBM pada tahun 2023. Selanjutnya, semua fakultas selain FPIPS, Sekolah Pascasarjana, dan Direktur Kampus UPI di Daerah diinstruksikan untuk membangun ZI di lingkungan unit kerja masing-masing, dan Dekan Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) telah membentuk tim pelaksana pembangunan ZI serta mengusulkan keputusan Rektor.
Kami mengundang Anda untuk bergabung dalam perjalanan ini menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan berintegritas."
Banner FPEB Aksi Bersih, Anti Korupsi. Yang dipasang diberbagai sudut gedung FPEB
Lorem ipsum, dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Nihil praesentium vero enim vitae. Eius, aliquid.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Ad veniam blanditiis nobis delectus perspiciatis rem.
Rapat Kordinator Masing-masing bidang
Staff di FPEB menandatangangi Zona Integritas